Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam

Juga dikenal sebagai: PP 29/1993 · PP No. 29 Tahun 1993 · PP Nomor 29 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1993Tanggal Penetapan:17 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1993
Tanggal Penetapan17 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan untuk penambahan modal ini berasal dari proyek renovasi/rehabilitasi pegaraman di Madura Timur, dengan nilai sebesar Rp. 16.014.259.380,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)