Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki nilai sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna zakat, efektivitas pelayanan, pemerataan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan membantu masyarakat muslim dalam mengamalkan rukun Islam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan BAZNAS Kabupaten (BAZNASKAB) oleh Dirjen atas usul Bupati setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNASKAB bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
  2. BAZNASKAB dapat bekerjasama dengan pihak terkait dan wajib berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta melaporkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.
  3. Keanggotaan BAZNASKAB terdiri dari unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua) dari ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam, serta unsur pelaksana yang bukan PNS (dapat dari PNS yang diperbantukan).
  4. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZNASKAB di berbagai instansi dan lembaga untuk membantu pengumpulan zakat, yang hasilnya wajib disetorkan ke BAZNASKAB.
  5. Pengaturan mengenai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan amil zakat perseorangan/perkumpulan, termasuk izin pembukaan perwakilan LAZ dan koordinasi dengan BAZNASKAB.
  6. Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh BAZNASKAB, yang harus dicatat dalam pembukuan tersendiri dan dikelola sesuai syariat Islam.
  7. Pengumpulan zakat oleh BAZNASKAB secara langsung atau melalui UPZ, dengan memberikan bukti setoran kepada muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
  8. Pendistribusian zakat oleh BAZNASKAB kepada mustahik sesuai syariat Islam berdasarkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
  9. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas ummat, dengan prosedur yang meliputi studi kelayakan, penetapan jenis usaha, bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  10. Pelaporan pengelolaan zakat oleh BAZNASKAB kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati setiap 6 bulan dan akhir tahun, serta audit syariat dan keuangan.

1. Pengurus Badan Amil Zakat Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas fungsi sebagai BAZNASKAB sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. BAZNASKAB dan Amil Zakat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional apabila tidak memberikan bukti setoran zakat, melakukan pendistribusian/pendayagunaan tidak sesuai syariat Islam, dan/atau tidak melakukan pencatatan yang benar.