Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 74.380.646.088.137 menjadi Rp 70.662.936.135.345, belanja daerah yang semula Rp 74.613.763.379.256 menjadi Rp 72.144.886.612.586, dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)