Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/1999 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1999 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2000Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku17 Februari 2000
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang menjadikan Retribusi Izin Trayek sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta meningkatkan pengaturan jalur jalan dan angkutan darat demi ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum antar Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk per kendaraan per tahun.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.