Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, prestasi, dan kualitas manusia. Selain itu, bertujuan untuk menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat persatuan, memperkukuh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah, serta standarisasi keolahragaan nasional di daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, termasuk penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan prasarana dan sarana; pendanaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; peran serta masyarakat; kerjasama; pengembangan industri olahraga; standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi; pemberian penghargaan; pengawasan; dan evaluasi standar nasional keolahragaan.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh dukungan, serta mengembangkan industri olahraga. Warga negara berkewajiban berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga. Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga meliputi pengolahragaan, tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan dana, penyusunan metode, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan.

Bupati menyusun perencanaan keolahragaan daerah yang meliputi rencana strategis dan rencana operasional. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga daerah meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga. Masyarakat dapat membentuk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana/prasarana olahraga. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.

(-)

(-)