Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2018 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mengatur tugas dan wewenang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab dalam bidang persampahan dan kebersihan, termasuk menjamin pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan. SKPD bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah dengan benar. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan (pengurangan dan penanganan sampah), pembentukan lembaga pengelola sampah (seperti Bank Sampah), serta pemberian insentif dan disinsentif. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha dan kelompok masyarakat. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta larangan terkait pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melakukan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).