Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Kebijakan ini mengatur tugas dan wewenang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab dalam bidang persampahan dan kebersihan, termasuk menjamin pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan. SKPD bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah dengan benar. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan (pengurangan dan penanganan sampah), pembentukan lembaga pengelola sampah (seperti Bank Sampah), serta pemberian insentif dan disinsentif.
Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha dan kelompok masyarakat. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta larangan terkait pengelolaan sampah.