Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi BUS dan UUS

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKetentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi BUS dan UUS
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menanggapi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mempengaruhi industri perbankan syariah. Kebijakan ini bersifat countercyclical dan sementara, bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan syariah dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mengatur perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit, penilaian kualitas aset, dan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan syariah dalam kebijakan ini, termasuk dalam pembiayaan beragun rumah tinggal dan pembiayaan kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi.

1. Permohonan persetujuan Penyertaan Modal yang diajukan sebelum ketentuan ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dan masih dalam periode 3 kali kewajiban pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, ditetapkan sesuai Peraturan ini.

(-)