Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2022 · PERPRES No. 85 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 385) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)