Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1991 · Keppres No. 9 Tahun 1991 · Keppres Nomor 9 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1991Tanggal Penetapan:20 Februari 1991
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pekerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1991
Tanggal Penetapan20 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah penting bagi persatuan pekerja Indonesia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menumbuhkan jati diri dan meningkatkan kebanggaan pekerja Indonesia, serta memotivasi pengabdian mereka terhadap pembangunan nasional yang berlandaskan sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia. Namun, hari tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Februari 1991.

(-)

(-)