di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1991 · Keppres No. 9 Tahun 1991 · Keppres Nomor 9 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah penting bagi persatuan pekerja Indonesia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menumbuhkan jati diri dan meningkatkan kebanggaan pekerja Indonesia, serta memotivasi pengabdian mereka terhadap pembangunan nasional yang berlandaskan sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia. Namun, hari tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Februari 1991.