Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2019 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran seiring pertumbuhan pembangunan dan aktivitas masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mencakup bangunan gedung, bangunan permukiman, bahan berbahaya, hutan/lahan, dan alat transportasi.
  2. Klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada bangunan gedung (ringan, sedang, berat).
  3. Kewajiban pemilik/pengguna/pengelola bangunan gedung untuk memiliki sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran, dan proteksi bahaya kebakaran. Sanksi administratif diberikan jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
  4. Persyaratan sarana penyelamatan (jalan keluar, pencahayaan darurat, dll.) dan akses pemadam kebakaran.
  5. Persyaratan proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif), termasuk bahan bangunan, konstruksi, sistem deteksi dan alarm, sistem sprinkler, dll.
  6. Kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  7. Kewajiban bagi yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, dan memasang plakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
  9. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah.
  10. Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
  11. Peran serta aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran.
  12. Pengendalian melalui rekomendasi Bupati untuk instalasi proteksi kebakaran.
  13. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kepada berbagai pihak terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

1. Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun diwajibkan untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).