Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD berjumlah Rp. 758.280.047.000,00 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 732.780.047.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 758.280.047.000,00 (defisit Rp. 25.500.000.000,00), dan pembiayaan daerah (penerimaan Rp. 27.000.000.000,00 dan pengeluaran Rp. 1.500.000.000,00, netto Rp. 25.500.000.000,00). Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan kepala daerah, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.