Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 115 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2016 · PERPRES No. 115 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)