di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2016 · PERPRES No. 115 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.