di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 30/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 30 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengakomodasi obyek retribusi yang belum terakomodir.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu, terdapat penambahan obyek retribusi baru pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Terminal, serta penghapusan tarif pada beberapa obyek retribusi.
Ketentuan Substansial: