Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 1/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup sebagai modal dasar pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha, mengembangkan instrumen lingkungan hidup daerah, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hak, kewajiban, larangan, sistem informasi, peran serta masyarakat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, pemantauan kualitas lingkungan hidup, lembaga jasa penyelesaian sengketa lingkungan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Setiap orang juga berhak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup dan berhak melakukan pengaduan akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup.

1. Segala izin di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, dan Pasal 44 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 36, ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 43 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).