Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 12/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 tentang Usaha Pengolahan Teh. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tidak memenuhi kriteria retribusi, pengenaan tarif bersifat pajak, pungutan tersebut tidak ada jasa yang diberikan oleh Daerah serta tidak ada secara nyata aspek kepentingan umum yang perlu dilindungi.

(-)

(-)