Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK AIR TANAH, PENGURANGAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, SERTA PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 21/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Pengelolaan AirAgraria & PertanahanProperti & Real Estate

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK AIR TANAH, PENGURANGAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, SERTA PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan regulasi perpajakan daerah, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), dan masa transisi peraturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meminimalisir potensi konflik sosial akibat kenaikan nilai pajak yang signifikan.

Secara substansial, peraturan ini memberikan stimulus berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kepada wajib pajak. Keringanan Pajak Air Tanah (PAT) diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan sebesar 96,5%. Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diberikan pengurangan sebesar 10% hingga 30% atas perolehan hak baru, baik melalui pengurusan reguler maupun program PTSL dan PTKL, yang berlaku selama tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

Selain itu, kebijakan ini mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan PBB-P2 diberikan sebesar 20% hingga 100% dari selisih kenaikan ketetapan pajak, dengan pengecualian bagi objek pajak tertentu. Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp100.000.000,00 untuk tahun 2025 hingga 2027. Seluruh pemberian stimulus ini dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan oleh wajib pajak.

1. Pelaksanaan pemberian stimulus berupa pengurangan PBB-P2 mulai berlaku surut pada tanggal 2 Januari 2024.

1. Pengurangan dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 terutangnya, dengan besaran dan jangka waktu yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.