Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 3/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 5 Tahun Anggaran. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut menyebabkan terganggunya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat akibat tidak tersedianya dana, bertentangan dengan asas hukum, tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma karena tidak meratanya pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, belum dapat diterapkannya sistem tahun jamak di Kabupaten Seluma karena keterbatasan dana anggaran, serta menimbulkan persoalan hukum yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)