Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda No.9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kab. Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda No.9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kab. Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)