Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 4 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang menekankan pada pemberian izin untuk mendirikan bangunan, peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan sesuai rencana teknis dan tata ruang, serta pengawasan penggunaan bangunan untuk keselamatan. Izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk objek retribusi. - Pasal 20 ayat (4) mengenai tingkat penggunaan jasa yang dihitung berdasarkan jumlah koefisien dikali luas bangunan dikali harga per meter persegi. - Pasal 22 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Ijin Gangguan, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan struktur biaya meliputi luas ruang usaha, penggunaan mesin, penggolongan usaha, klasifikasi jalan, klasifikasi lantai gedung, dan biaya pemeriksa lapangan. Tata cara perhitungan struktur biaya ini diatur dengan Peraturan Bupati. - Pasal 26 huruf d angka 2 dan huruf e angka 2 mengenai izin insidentil untuk sekali perjalanan dan bandeng tanpa campuran biota lainnya per hektar per tahun dengan tarif yang telah ditentukan.

(-)

(-)