Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan signifikan dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku 20 (dua puluh) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang tercantum dalam Pasal 1, yang meliputi berbagai retribusi dan izin usaha di berbagai sektor seperti perindustrian, ketenagakerjaan, perikanan, pemanfaatan laut dan sungai, penerbitan surat kapal, pendirian badan hukum koperasi, pengusahaan minyak, pertambangan mineral dan batubara, urusan pemerintahan kabupaten, eksplorasi air bawah tanah, pengelolaan lingkungan, pengumpulan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan hutan lindung, perusahaan pelayaran, penyelenggaraan hutan kemasyarakatan, pemanfaatan hasil hutan, izin usaha perdagangan, dan izin gangguan.