Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/2021 · PP No. 6 Tahun 2021 · PP Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta dilaksanakan secara elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi melalui perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar, dan perizinan sektor. DPMPTSP bertanggung jawab atas manajemen penyelenggaraan, termasuk pelayanan, pengelolaan pengaduan, informasi, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan perizinan harus menggunakan Sistem OSS dan tidak dipungut biaya, kecuali untuk retribusi daerah tertentu.

1. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyesuaikan DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 bulan sejak Sistem OSS berlaku efektif. 2. Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 bulan sejak diundangkan.

1. DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan dalam waktu yang ditetapkan, kewenangan diambil alih oleh Lembaga OSS. 2. Gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif jika tidak menggunakan Sistem OSS, berupa teguran tertulis. 3. Jika teguran tidak dilaksanakan, kewenangan diambil alih oleh menteri teknis atau gubernur.