di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 6/2021 · PP No. 6 Tahun 2021 · PP Nomor 6 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta dilaksanakan secara elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi melalui perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar, dan perizinan sektor. DPMPTSP bertanggung jawab atas manajemen penyelenggaraan, termasuk pelayanan, pengelolaan pengaduan, informasi, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan perizinan harus menggunakan Sistem OSS dan tidak dipungut biaya, kecuali untuk retribusi daerah tertentu.