Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2023 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) * Pendapatan Transfer * Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial) * Belanja Modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya) * Belanja Tidak Terduga * Belanja Transfer (bagi hasil, bantuan keuangan) 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan (SiLPA) * Pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah) Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)