Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN TUJUH KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 7/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN TUJUH KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku05 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, pelaksanaan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Balikpapan. Pembentukan kelurahan dilakukan dengan memperhatikan kondisi penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang ada.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tujuh kelurahan baru melalui pemekaran dan penggabungan beberapa kelurahan yang sudah ada. Kelurahan-kelurahan yang dimekarkan adalah Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Gunung Bahagia, Kelurahan Damai, Kelurahan Gunung Samarinda, dan Kelurahan Batu Ampar. Dari pemekaran ini, terbentuk kelurahan-kelurahan baru seperti Kelurahan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Raya, Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Damai Baru, Kelurahan Damai Bahagia, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dan Kelurahan Graha Indah. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah dari masing-masing kelurahan baru dan kelurahan induk yang mengalami pemekaran.

Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah kelurahan secara pasti di lapangan melalui Keputusan Walikota, yang dilaksanakan dengan prinsip geodesi dan berpedoman pada peta wilayah administratif kelurahan. Proses penegasan dan penetapan batas wilayah ini dilakukan oleh Tim Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kelurahan yang ditetapkan oleh Walikota.

1. Dengan terbentuknya kelurahan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), maka sebagian wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan, pada kelurahan induk yang telah menjadi kelurahan baru, dialihkan menjadi wilayah kerja Lurah/kelurahan baru selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kota melaksanakan peralihan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sumber-sumber keuangan dan dokumen yang diperlukan, sesuai dengan peralihan wilayah kerja Lurah.

(-)