di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN TUJUH KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 7/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, pelaksanaan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Balikpapan. Pembentukan kelurahan dilakukan dengan memperhatikan kondisi penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang ada.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tujuh kelurahan baru melalui pemekaran dan penggabungan beberapa kelurahan yang sudah ada. Kelurahan-kelurahan yang dimekarkan adalah Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Gunung Bahagia, Kelurahan Damai, Kelurahan Gunung Samarinda, dan Kelurahan Batu Ampar. Dari pemekaran ini, terbentuk kelurahan-kelurahan baru seperti Kelurahan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Raya, Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Damai Baru, Kelurahan Damai Bahagia, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dan Kelurahan Graha Indah. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah dari masing-masing kelurahan baru dan kelurahan induk yang mengalami pemekaran.
Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah kelurahan secara pasti di lapangan melalui Keputusan Walikota, yang dilaksanakan dengan prinsip geodesi dan berpedoman pada peta wilayah administratif kelurahan. Proses penegasan dan penetapan batas wilayah ini dilakukan oleh Tim Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kelurahan yang ditetapkan oleh Walikota.