Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1965 tentang Pembagian Tugas Dalam Departemen Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1965 · Keppres No. 68 Tahun 1965 · Keppres Nomor 68 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 1964Tanggal Penetapan:30 Maret 1965
Struktur Organisasi PemerintahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian Tugas Dalam Departemen Urusan Pendapatan Pembiayaan Dan Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 1964
Tanggal Penetapan30 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Urusan Pendapatan tertanggal 16 Oktober 1964 No Κ.Κ.1-2-28

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan guna mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan Program Pemerintah. Kebijakan ini membagi Departemen menjadi tujuh kesatuan organisasi yang masing-masing dipimpin oleh Pembantu Menteri. Tugas dan kewenangan Pembantu Menteri meliputi pengelolaan pendapatan negara, pembiayaan, pengawasan, serta urusan keuangan daerah. Kebijakan ini juga mengatur koordinasi antar direktorat terkait dan pengawasan terhadap perusahaan negara dalam lingkup departemen tersebut.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan daya surut sampai tanggal 1 September 1964.

(-)