Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 1/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Januari 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Januari 2015
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) bertujuan untuk menjamin ketersediaan pelayanan AMPL-BM yang memenuhi standar kualitas pelayanan, pengelolaan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan, dengan sasaran mewujudkan masyarakat desa yang stop buang air besar sembarangan, memiliki akses air minum layak, penanganan limbah dan sampah yang tidak mencemari lingkungan, serta terjaganya sumber air baku.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat, peran serta masyarakat, dan kelembagaan. Pengelolaan air minum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengawasan, dengan memperhatikan nilai sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi air. Penyehatan lingkungan dilaksanakan melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang mencakup tidak buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, serta pengelolaan sampah dan limbah cair rumah tangga. Pembangunan berwawasan lingkungan wajib memadukan aspek kelestarian lingkungan hidup dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Peran serta masyarakat meliputi hak (memperoleh informasi, menjunjung nilai budaya, memperoleh penyuluhan, menentukan pilihan informasi), kewajiban (memberikan informasi, menjaga kualitas air dan lingkungan, melestarikan sumber mata air, membayar iuran), dan pengawasan. Pemerintah Daerah wajib memberikan pilihan jenis pelayanan AMPL-BM kepada masyarakat. Peran serta lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi juga diatur dalam peraturan ini.

Kelembagaan pengelolaan AMPL-BM meliputi pembentukan Sekretariat AMPL-BM di tingkat Kabupaten, perencanaan pembangunan AMPL-BM, pembentukan lembaga pengelola AMPL-BM yang berbadan hukum dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah, serta dukungan PDAM terhadap lembaga pengelola AMPL-BM. Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan AMPL-BM. Manajemen infrastruktur AMPL-BM meliputi inventarisasi aset, serah terima kepemilikan aset, kewajiban pemeliharaan, dan pengaturan iuran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.