Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 20/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun Nomor 10 1999, Seri B Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 20 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memantapkan otonomi daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi terkait retribusi dan tarif retribusi izin trayek. Pasal 1 diubah untuk memperjelas definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Kas Daerah, Bendaharawan Khusus Penerima (BKP), Retribusi, Pungutan, Petugas, Izin, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Umum, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi. Pasal 10 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek untuk mobil penumpang umum, mobil bus umum, dan pemberian izin trayek dengan jarak tempuh yang berbeda.

(-)

(-)