Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kerja sama yang efisien dan efektif dalam pelayanan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang memberikan peluang bagi daerah untuk bekerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, serta lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Jenis-jenis kerja sama daerah, yaitu KSDD (Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain), KSDPK (Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga), KSDPL (Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri), dan KSDLL (Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri).
Kewenangan Wali Kota sebagai perwakilan daerah dalam pelaksanaan kerja sama, dengan kemungkinan memberikan kuasa kepada pejabat PD.
Tahapan pelaksanaan KSDD, termasuk persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika diperlukan), penyusunan PKS, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.
Persyaratan dan prosedur untuk KSDPL dan KSDLL, termasuk persetujuan DPRD dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Peraturan ini juga mengatur tentang digitalisasi arsip kerja sama daerah, sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan pemerintah pusat, pembentukan asosiasi untuk mendukung kerja sama, pembiayaan kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota.