di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sumut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 1/2022 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Toba pada PT. Bank Sumut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memenuhi ketentuan modal PT. Bank Sumut, dan meningkatkan kemampuan PT. Bank Sumut dalam rangka perluasan usaha. Jumlah penyertaan modal yang akan ditambahkan adalah sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun anggaran mulai dari APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, dan kekurangannya akan dipenuhi dari sumber dana APBD tahun berjalan. Pengelolaan penyertaan modal dari dividen dilakukan dengan menyetorkan dividen ke kas daerah sebagai penerimaan PAD, kemudian dikeluarkan kembali untuk disetorkan kepada PT. Bank Sumut. Pemerintah Daerah akan menerima surat bukti penyertaan modal berupa sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut setelah ditetapkan dalam Keputusan RUPS.