Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2010 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2010Tanggal Penetapan:21 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku03 Agustus 2010
Tanggal Penetapan21 Mei 2010
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kota Salatiga.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dilakukan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan optimalisasi fungsi pemerintahan di perkotaan, dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan kewilayahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelurahan: Kelurahan dapat dibentuk melalui penggabungan beberapa kelurahan, penggabungan bagian kelurahan yang bersandingan, pemekaran kelurahan, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, luas wilayah minimal 3 KM², wilayah kerja yang terjangkau, serta tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan: Penghapusan atau penggabungan kelurahan dapat dilakukan jika kondisi masyarakat dan/atau wilayah tidak lagi memenuhi persyaratan pembentukan kelurahan. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelitian dan pengkajian oleh tim yang dibentuk oleh Walikota.
  3. Nama, Batas, dan Luas Wilayah: Nama, batas, dan luas wilayah kelurahan yang dibentuk, dimekarkan, atau digabung akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
  4. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan yang dilaksanakan setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Segala bentuk kegiatan perencanaan dan persiapan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kelurahan yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap diakui keberadaannya.

(-)