Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kota Salatiga.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dilakukan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan optimalisasi fungsi pemerintahan di perkotaan, dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan kewilayahan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Kelurahan: Kelurahan dapat dibentuk melalui penggabungan beberapa kelurahan, penggabungan bagian kelurahan yang bersandingan, pemekaran kelurahan, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, luas wilayah minimal 3 KM², wilayah kerja yang terjangkau, serta tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan.
- Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan: Penghapusan atau penggabungan kelurahan dapat dilakukan jika kondisi masyarakat dan/atau wilayah tidak lagi memenuhi persyaratan pembentukan kelurahan. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelitian dan pengkajian oleh tim yang dibentuk oleh Walikota.
- Nama, Batas, dan Luas Wilayah: Nama, batas, dan luas wilayah kelurahan yang dibentuk, dimekarkan, atau digabung akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
- Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.