di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah untuk ketentuan formal pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame.