Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku24 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, Pasal 1 huruf b, d,e,f, i,k,l,m,n,o,p,q,r,s,t, u, v,aa, ab, ac, ad, ae, af, ag, ah, dan ai, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 52.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi penempatan (kelas jalan), jenis reklame, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. Terdapat tambahan pajak untuk reklame rokok dan minuman beralkohol, serta penambahan ketinggian reklame.
  3. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Gubernur. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah untuk ketentuan formal pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame.

1. Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)