Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 19/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2012
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011 Nomor 20 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan dan Jasa Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan sumber retribusi potong hewan dan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan rumah potong dan jasa. Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan setiap kali pelayanan terhadap jenis ternak, jenis pelayanan, dan tempat pelayanan. Setiap orang atau badan yang melakukan pemotongan hewan untuk tujuan komersial wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan pemerintah atau tempat pemotongan hewan yang telah mendapat izin dari Pemerintah. Hewan yang telah dipotong wajib diperiksa kesehatannya dan harus mendapat surat keterangan dari Dokter Hewan pemerintah. Tarif retribusi untuk ternak besar adalah Rp. 15.000,-, babi Rp. 30.000,-, dan ternak kecil Rp. 10.000,- per ekor, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan hewan.

Setiap daging yang dijual di kios-kios wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan setiap hari dan diberikan surat keterangan kesehatan dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp. 5.000,-. Usaha peternakan wajib mendapat pelayanan kesehatan hewan. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dapat dilakukan di Puskeswan, Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan, atau tempat usaha lainnya. Atas jasa pelayanan kesehatan hewan di luar pasar hewan dikenakan biaya yang bervariasi tergantung jenis ternak. Pembinaan dan pelayanan unit usaha dilakukan oleh dinas terkait. Masyarakat yang ingin mendirikan usaha Rumah Potong Hewan atau Tempat Pemotongan Hewan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten.

1. Izin Usaha Peternakan Pemotongan Hewan (TPUP.TPH dan IUP.RPH) yang telah dimiliki pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku namun wajib melakukan registrasi ke Dinas untuk dilakukan penyesuaian surat izin sesuai ketentuan Peraturan daerah ini.

(-)