Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Dari Tan Gwan Hwa pemilik perusahaan truck "Permadi" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Magelang-Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1957 · Keppres No. 30 Tahun 1957 · Keppres Nomor 30 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Februari 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Dari Tan Gwan Hwa pemilik perusahaan truck "Permadi" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Magelang-Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tan Gwan Hwa, pemilik perusahaan truk "PERMADI", terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Magelang-Djogjakarta. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan yang sebelumnya telah diumumkan dalam Berita Negara. Alasan penolakan termasuk tidak terpenuhinya persyaratan pengiriman daftar muatan selama enam bulan oleh P.T. "PERMADI". Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)