Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.11/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.11/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah Edisi 2012
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2007 tentang Kurikulum Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Edisi 2007.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan. Kurikulum SUPM Edisi 2012 meliputi program keahlian Nautika Perikanan Laut, Teknika Perikanan Laut, Teknologi Budidaya Perikanan, dan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan. Kurikulum ini berlaku mulai Tahun Pelajaran 2012/2013 dan dapat dikembangkan lebih lanjut pada bagian silabus sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan, dan potensi wilayah atau komoditi unggulan. Pengembangan kurikulum lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)