Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Juga dikenal sebagai: PMK 14/2025 · PMK No. 14 Tahun 2025 · PMK Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk ubin keramik. Hal ini dilakukan dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk memberikan waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif tertentu. Bea masuk ini berlaku selama dua tahun dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi. Importasi dari negara-negara tertentu dikecualikan dari pengenaan bea ini, dengan syarat dokumen surat keterangan asal dipenuhi. Ketentuan ini juga mengatur kriteria asal barang dan prosedur penelitian dokumen asal barang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dokumen surat keterangan asal dapat dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan.