Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 3/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Kediri. Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah yang meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Bentuk investasi pemerintah daerah meliputi investasi surat berharga (pembelian saham dan/atau surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman). Sumber investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, barang daerah, dan/atau sumber lain yang sah. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penempatan, pengelolaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi jangka pendek hanya dapat ditempatkan pada Bank Pemerintah yang berbentuk BUMN/BUMD, sedangkan investasi jangka panjang permanen dapat ditempatkan pada BUMD Pemerintah Kabupaten Kediri, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, atau perusahaan patungan. Dalam hal investasi diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.

1. Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b yang telah dilaksanakan dan tetap keberadaannya sebesar Rp. 47.338.975.192,34 dengan rincian sebagai berikut: a. Senilai Rp. 6.089.522.668,29 pada Perusahaan Daerah Air Minum; b. Senilai Rp. 6.200.206.399,12 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah; c. Senilai Rp. 6.712.245.075,00 pada Perusahaan Daerah Perkebunan Margomulyo; d. Senilai Rp. 1.000.001.049,93 pada Perusahaan Daerah Canda Bhirawa; e. Senilai Rp. 27.337.000.000,00 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. 2. Jumlah Investasi Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) telah dilaksanakan sebesar Rp.17.360.681.835,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Senilai Rp. 7.228.856.700,00 yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan; b. Senilai Rp. 1.403.600.000,00 yang dikelola Dinas Pertanian; c. Senilai Rp. 305.000.000,00 yang dikelola Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah; d. Senilai Rp. 8.423.225.135,00 yang dikelola Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan.

(-)