Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 1/2016 · Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan realisasi anggaran tahun 2015, termasuk pendapatan sebesar Rp. 1.657.846.559.049,30, belanja sebesar Rp. 1.559.989.661.030,44, dan transfer sebesar Rp. 142.189.294.213,00, yang menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp. (44.332.396.194,14). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 139.284.938.459,34 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.990.989.694,86, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 130.293.948.764,48.

Peraturan ini juga mengatur tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)