Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2024Tanggal Penetapan:7 Februari 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku07 Februari 2024
Tanggal Penetapan07 Februari 2024
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 89). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 109).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan bangunan gedung, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung (SBKBG), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diperlukan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan, dengan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Peraturan ini juga mengatur standar teknis terkait tata bangunan, keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan), bangunan gedung di atas/di dalam tanah/air, desain prototipe, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, bangunan gedung cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan bentuk bangunan. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/Persetujuan Pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/Persetujuan Pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dan/atau denda administratif.