Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 13/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pemilihan: Pemilihan kepala desa meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu.
  2. Panitia Pemilihan: Dibentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten dan tim fasilitasi kecamatan. Panitia pemilihan kabupaten bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pemilihan di tingkat kabupaten. Tim fasilitasi kecamatan bertugas mengawasi proses pelaksanaan pencalonan dan pemilihan kepala desa.
  3. Tahapan Pemilihan: Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  4. Persyaratan Calon: Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan minimal SMP, dan berusia minimal 25 tahun.
  5. Kampanye: Calon kepala desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
  6. Pemungutan Suara: Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara yang memuat foto, nomor urut, dan nama calon kepala desa. Pemilihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik (e-voting).
  7. Penetapan: Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
  8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Diatur mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
  9. Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan kepala desa serentak dibebankan pada APBD kabupaten, sedangkan biaya pemilihan kepala desa antar waktu dibebankan pada APBDesa.

(-)

1. Pelaksanaan kampanye yang melanggar larangan kampanye dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Calon kepala desa yang melakukan kampanye dalam masa tenang dikenai sanksi yang diatur dalam tata tertib pemilihan.