Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 3/2015 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2015
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Dana Perimbangan bertambah.
    • Lain-lain pendapatan yang sah bertambah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah.
    • Belanja Langsung bertambah.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)