Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan sumber daya manusia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:

  1. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan: Pendidikan diselenggarakan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang, sebagai satu kesatuan yang sistemik, terbuka, demokratis, dan adil.
  2. Hak dan Kewajiban: Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, sementara warga berusia 7-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, dan pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat.
  3. Pendidikan Formal: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, buku pelajaran, serta sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Pendidikan Nonformal: Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, dengan tujuan mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional.
  5. Pendidikan Anak Usia Dini: Pendidikan anak usia dini diberikan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  6. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: Pendidikan khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  7. Pendidikan Keagamaan: Pendidikan keagamaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan atau dapat diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dari pemeluk agama.
  8. Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal: Pendidikan bertaraf internasional diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  9. Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik: Penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh Pengelola Satuan Pendidikan sesuai dengan daya tampung pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas.
  10. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Calon tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Sarana dan Prasarana: Setiap peserta didik berhak menerima buku ajar sebagai buku wajib dalam proses belajar mengajar tanpa dipungut biaya.
  12. Evaluasi: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan serta memperoleh masukan guna pengembangan pendidikan selanjutnya.
  13. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah serta pendidikan nonformal.
  14. Wajib Belajar: Wajib belajar 12 (dua belas) tahun meliputi pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun.
  15. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
  16. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah: Dewan Pendidikan berkedudukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan bersifat mandiri.
  17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah: Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS.
  18. Pendanaan Pendidikan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini, berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini bagi Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (4) dan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 116 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.