Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 2/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2010Tanggal Penetapan:23 April 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku23 April 2010
Tanggal Penetapan23 April 2010
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat eksistensi Kabupaten Sigi dan mencerminkan identitas daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dan masyarakat dalam penggunaan Lambang Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Lambang Daerah: Logo, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Bupati, dan Himne.
  2. Kedudukan dan Fungsi: Lambang Daerah sebagai tanda identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat.
  3. Bentuk Lambang Daerah:
    • Bendera Daerah: Segi empat panjang dengan logo daerah.
    • Bendera Jabatan Bupati: Segi empat panjang dengan lambang Negara.
    • Himne Daerah: Syair dan lagu yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah.
  4. Penggunaan Lambang Daerah: Diatur mengenai penggunaan Logo, Bendera Daerah, dan Himne pada berbagai kesempatan dan tempat.
  5. Kewajiban dan Larangan: Kewajiban menjaga kelanggengan dan kemurnian Lambang Daerah, serta larangan menambah, mengurangi, atau merubah bentuk Lambang Daerah, menggunakannya untuk kepentingan politik atau pribadi, dan memberikan penafsiran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)