Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 63/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 63/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan administrasi DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Kementerian dengan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan prasarana dan sarana produksi perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan.

(-)

(-)