Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan administrasi DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Kementerian dengan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan prasarana dan sarana produksi perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan.