di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerjasama Dalam Bidang-Bidang Energi Dan Sumber-Sumber Mineral
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2003 · Keppres No. 6 Tahun 2003 · Keppres Nomor 6 Tahun 2003
Regulasi ini mengesahkan secara resmi persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-Bidang Energi dan Sumber-Sumber Mineral. Persetujuan ini telah ditandatangani dan memerlukan pengesahan melalui Keputusan Presiden agar dapat berlaku secara hukum nasional.
Keputusan Presiden (Keppres) ini secara hukum mengesahkan naskah persetujuan kerja sama antara Indonesia dan Korea di bidang energi dan sumber mineral. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Indonesia, Korea, dan Inggris dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini.