Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 7/2024 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan martabat tenaga kerja, serta menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan melalui penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pemagangan, peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, kesejahteraan, dan pembinaan hubungan industrial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan tenaga kerja oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan dan ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggaraan pelatihan kerja oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan, dengan kewajiban memenuhi perizinan dan persyaratan tertentu.
  3. Pelaksanaan pemagangan di dalam dan luar negeri, dengan perjanjian tertulis antara peserta dan pengusaha.
  4. Kewajiban pengusaha untuk meningkatkan kompetensi pekerja/buruh melalui pelatihan kerja.
  5. Penempatan tenaga kerja yang memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan.
  6. Pengaturan mengenai penggunaan TKA, termasuk kewajiban memberdayakan tenaga kerja lokal dan memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan.
  7. Pengaturan hubungan kerja yang harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis atau lisan.
  8. Kewajiban perusahaan alih daya untuk berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha.
  9. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan dan fasilitas kesejahteraan pekerja.
  10. Ketentuan mengenai waktu kerja, pengupahan, dan fasilitas kesejahteraan.
  11. Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan dengan minimal 50 pekerja/buruh, serta LKS Tripartit di tingkat daerah.

(-)

1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja maka dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelaporan informasi lowongan kerja dikenakan sanksi administratif. 3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai perizinan berusaha dikenakan sanksi administratif. 4. Setiap Perusahaan Alih Daya yang tidak melaporkan perjanjian kerja sama dengan Perusahaan pemberi kerja dan menggunakan perusahaan alih daya yang berdomisili di Daerah dikenakan sanksi administratif.