di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 7/2024 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan martabat tenaga kerja, serta menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan melalui penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pemagangan, peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, kesejahteraan, dan pembinaan hubungan industrial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: