Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 9/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari dan ke Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memastikan perjalanan jamaah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan terkoordinasi dengan subsidi biaya domestik haji dari Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, lancar, dan nyaman. Ruang lingkupnya meliputi biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Halmahera Selatan ke embarkasi dan debarkasi. Biaya operasional dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPA Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil. Besaran biaya dihitung per jamaah haji dengan mengacu pada standar biaya umum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil bertanggung jawab mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta menyampaikan laporan kepada Bupati paling lama satu bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji.

(-)

(-)