Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari dan ke Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memastikan perjalanan jamaah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan terkoordinasi dengan subsidi biaya domestik haji dari Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, lancar, dan nyaman. Ruang lingkupnya meliputi biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Halmahera Selatan ke embarkasi dan debarkasi. Biaya operasional dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPA Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil. Besaran biaya dihitung per jamaah haji dengan mengacu pada standar biaya umum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil bertanggung jawab mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta menyampaikan laporan kepada Bupati paling lama satu bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji.