Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan cara dan metode yang standar agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Tujuannya adalah untuk membakukan mekanisme pembentukan produk hukum daerah mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup:

  1. Asas pembentukan Perda yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Materi muatan Perda yang harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  3. Tahapan pembentukan Perda, meliputi perencanaan (melalui Program Pembentukan Perda/Propemperda), penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, serta penyebarluasan.
  4. Prosedur penyusunan Propemperda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk perubahan Propemperda dan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka.
  5. Prosedur penyusunan rancangan Perda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan.
  6. Mekanisme pembahasan rancangan Perda antara DPRD dan Bupati, termasuk persandingan rancangan Perda yang memiliki materi yang sama.
  7. Proses evaluasi rancangan Perda oleh Gubernur (untuk Perda tertentu) dan fasilitasi rancangan Perda.
  8. Proses penetapan Perda oleh Bupati, termasuk kondisi jika Bupati tidak menandatangani rancangan Perda.
  9. Prosedur penomoran, pengundangan (dalam Lembaran Daerah), dan autentifikasi Perda.
  10. Ketentuan mengenai penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
  11. Tata naskah dan teknik penyusunan rancangan Perda.
  12. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda.
  13. Pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.

(-)

  1. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana, Perda dapat memuat sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
  3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.