Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp 11.546.326.315.333,76 dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp 11.493.273.272.032,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 53.053.043.301,76. Pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2003 sebesar Rp 1.674.007.199.034,10. Pengeluaran daerah terdiri dari pembayaran utang pokok sebesar Rp 36.313.335.413,00 dan penyertaan modal sebesar Rp 10.495.300.000,00, sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 1.680.251.606.922,86. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 534.012.994.333,76 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 1.137.777.247.968,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 86.334.701.380.734,66, jumlah utang sebesar Rp 355.983.020.123,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 85.978.718.360.611,43. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 1.673.278.841.008,86. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.