Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini juga merinci pendapatan daerah sebesar Rp 61.235.824.747.633,00 dan belanja daerah sebesar Rp 61.410.121.851.157,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 174.297.103.524,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 17.435.403.144.101,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.505.956.957.296,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 9.929.446.186.805,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 9.755.082.722.776,00. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.