Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2025 tentang PENETAPAN KARTU AMANAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 22/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENETAPAN KARTU AMANAH
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku22 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam menanggulangi kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan database tunggal yang menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah.

Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan Kartu Amanah sebagai instrumen kebijakan. Kartu Amanah dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu Kartu Amanah Kemiskinan dan Kartu Amanah Non Kemiskinan. Pemegang Kartu Amanah Kemiskinan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2. Sementara itu, Kartu Amanah Non Kemiskinan diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan kartu ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota tersendiri.

(-)

(-)