Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:1 Juni 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan01 Juni 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting terkait penanggulangan bencana, seperti definisi Pemerintah Daerah, BPBD, penyelenggaraan penanggulangan bencana, bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, prabencana, APBD, kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, peringatan diri, mitigasi, tanggap darurat bencana, pascabencana, rehabilitasi, rekonstruksi, ancaman bencana, wilayah bencana, rawan bencana, pemulihan, pencegahan bencana, risiko bencana, bantuan darurat bencana, status keadaan darurat, pengungsi, kelompok rentan, orang, korban bencana, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional, penyidik, penyidikan, dan PPNS. Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mengatur ruang lingkup penanggulangan bencana yang meliputi bencana skala provinsi akibat faktor alam, nonalam, dan sosial, serta keadaan bahaya yang relevan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, wewenang Pemerintah Daerah, pembentukan BPBD, hak masyarakat terkait penanggulangan bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa. Diatur pula mengenai penetapan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana, penetapan status keadaan darurat bencana, pendanaan penanggulangan bencana, partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam pendanaan, bantuan lembaga internasional, pengelolaan bantuan kedaruratan bencana, bantuan bencana kepada korban bencana, penggunaan dana penanggulangan bencana, pengelolaan bantuan bencana, kerja sama dalam penanggulangan bencana, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, penyelesaian sengketa, tindakan untuk kepentingan masyarakat, dan gugatan terkait kerusakan manajemen risiko bencana.

(-)

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditemukan adanya penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.