Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting terkait penanggulangan bencana, seperti definisi Pemerintah Daerah, BPBD, penyelenggaraan penanggulangan bencana, bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, prabencana, APBD, kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, peringatan diri, mitigasi, tanggap darurat bencana, pascabencana, rehabilitasi, rekonstruksi, ancaman bencana, wilayah bencana, rawan bencana, pemulihan, pencegahan bencana, risiko bencana, bantuan darurat bencana, status keadaan darurat, pengungsi, kelompok rentan, orang, korban bencana, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional, penyidik, penyidikan, dan PPNS. Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mengatur ruang lingkup penanggulangan bencana yang meliputi bencana skala provinsi akibat faktor alam, nonalam, dan sosial, serta keadaan bahaya yang relevan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, wewenang Pemerintah Daerah, pembentukan BPBD, hak masyarakat terkait penanggulangan bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa. Diatur pula mengenai penetapan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana, penetapan status keadaan darurat bencana, pendanaan penanggulangan bencana, partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam pendanaan, bantuan lembaga internasional, pengelolaan bantuan kedaruratan bencana, bantuan bencana kepada korban bencana, penggunaan dana penanggulangan bencana, pengelolaan bantuan bencana, kerja sama dalam penanggulangan bencana, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, penyelesaian sengketa, tindakan untuk kepentingan masyarakat, dan gugatan terkait kerusakan manajemen risiko bencana.